Sistem Informasi Geografis dan Database
Kawasan Kumuh (S I G O D A K A M U H) Kabupaten Pulang Pisau
Sistem Informasi Geografis dan Database Kawasan Kumuh (S I G O D A K A M U H)
Kawasan Kumuh Kabupaten Pulang Pisau disusun untuk melakukan pendataan kawasan yang terindikasi kumuh
beserta rumah dan penghuni di Kabupaten Pulang Pisau. SIG Kawasan Kumuh Kabupaten Pulang Pisau
memberikan gambaran fisik kawasan beserta sarana dan prasarananya juga karakteristik sosial ekonomi
masyarakat di dalamnya. Selain itu juga gambaran penghuni yang disajikan secara rinci baik itu
karakteristik fisik bangunannya serta sosial ekonominya.

Penyajian SIG Kawasan Kumuh Kabupaten Pulang Pisau dalam bentuk tabular
(tabel), grafik statistik dan visual (foto) memberikan nilai lebih dalam sistem sehingga proses
pemberian bantuan dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran.
SIG Kumuh Kabupaten Pulang Pisau dibangun berbasiskan teknologi web (web
based) bersifat online. SIG Kumuh diharapkan dapat menunjang kegiatan pengendalian
kegiatan bantuan perumahan dan permukiman di Kabupaten Pulang Pisau sehingga seluruh kegiatan tersebut
dapat berjalan sesuai dengan standar dan prosedur pemberian bantuan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang
Pisau.
Penggunaan SIG Kumuh Kabupaten Pulang Pisau ini mensyaratkan kriteria minimum
spesifikasi komputer beserta sistem operasi dan perangkat lunaknya sebagai berikut :
- Prosessor Pentium Dual Core, AMD Athlon X2, setara atau lebih tinggi
- Memori/Ram 2 Gb
- Hardisk 160 Gb
- Monitor 11”, 14” atau diatasnya dengan resolusi 1024 x 768
- Sistem Operasi Windows 7 ataupun Windows 8
- Browser versi terbaru (Google Chrome, Mozilla Firefox, dll)
Maksud dari pekerjaan Penyusunan Sistem Informasi Database Permukiman Kumuh Kabupaten Pulang Pisau
adalah :
- Untuk memetakan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Pulang Pisau;
- Untuk menginventarisasi keberadaan
kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Pulang Pisau;
- Untuk karakteristik fisik, sosial, ekonomi
dan hukum (perijinan) kawasan dan bangunan permukiman kumuh di Kabupaten Pulang Pisau;
Dasar hukum sebagai landasan dalam pelaksanaan kegiatan adalah :
- Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria;
- Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
- Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-undang No. 38 Tahun 2004
tentang Jalan;
- Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
- Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Undang-undang No. 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang;
- Undang-undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah;
- Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-undang No. 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kasiba/Lisiba;
- Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah;
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
- Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kota/Kota;
- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
- Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan
Perkotaan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan
Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang ;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan
Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Bencana
Longsor;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 41/PRT/M2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/2002 tentang Penetapan Pedoman Bidang Penataan Ruang;Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2000. Tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian
Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen
- Kepres Nomor 63 Tahun 2003 tentang Badan Kebijaksanaan Dan Pengendalian Pembangunan Perumahan Dan
Permukiman Nasional
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 01/KPTS/M/2001 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
- Keputusan Menteri Permukiman Dan
Prasarana Wilayah Nomor : 217/KPTS/M/2002 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Perumahan Dan
Permukiman (KSNPP)